4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun. 1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800. 2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500. 3. Pensiunan janda/duda PNS Baca juga: Tidak didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah: Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. 17 Perbesar Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023. Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru mengenai Pegawai negeri Sipil atau PNS dan pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta bisa diklaim mulai hari ini 1 April 2023.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 PMK No. 23 Tahun 2023, yang menyatakan "Dalam hal istri/suami meninggal dunia, pensiunan PNS berhak menerima dana bantuan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)." Salah satu program yang ditawarkan dalam PMK ini adalah Program Asuransi Kematian atau Askem. Baca Juga: KECUALI YANG MASUK TIGA POIN INI! Para Tenaga
“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023. Dalam beleid tersebut diatur pula santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu. Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. T.E.U. .
  • hk8z858uj1.pages.dev/319
  • hk8z858uj1.pages.dev/222
  • hk8z858uj1.pages.dev/284
  • hk8z858uj1.pages.dev/226
  • hk8z858uj1.pages.dev/172
  • hk8z858uj1.pages.dev/388
  • hk8z858uj1.pages.dev/175
  • hk8z858uj1.pages.dev/25
  • hk8z858uj1.pages.dev/147
  • santunan kematian istri pensiunan pns